Jumat 26 Jan 2018 19:10 WIB

Seribuan Massa Aksi ke Jalan Tolak LGBT di Sukabumi

Perluasan pasal pemidanaan diharapkan bisa dibahas dalam sidang Prolegnas 2018.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Seribuan warga Sukabumi turun ke jalan menolak tindak LGBT dan perkawinan sejenis, Jumat (26/1)
Foto: Riga Nurul Iman/Republika
Seribuan warga Sukabumi turun ke jalan menolak tindak LGBT dan perkawinan sejenis, Jumat (26/1)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seribuan massa gabungan dari berbagai organisasi di Sukabumi melakukan aksi turun ke jalan menolak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Jumat (26/1) siang. Mereka melakukan longmarch dari Alun-Alun Kota Sukabumi dengan melintasi sejumlah ruas jalan dan berakhir di gedung DPRD Kota Sukabumi.

Massa yang berunjukrasa berasal dari berbagai elemen mulai dari aliansi ormas Islam dan ormas nasional hingga para santri pondok pesantren (ponpes) juga sejumlah mahasiswa. Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan 'LGBT Mengancam Indonesia dan Generasi Bangsa' dan 'Konsolidasi Umat Islam Menghadang LGBT'.

"Kami mendesak kalangan DPR RI untuk segera mengesahkan perluasan pasal pemidanaan terhadap pelaku tindak LGBT dan perkawinan sejenis," ujar Presidium Aliansi Ormas Islam Sukabumi Fathurrahman pada saat membacakan sikap di depan gedung DPRD Kota Sukabumi. Di mana, dia mengatakan, hal ini dimasukkan dalam rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fathrurrahman berharap, perluasan pasal ini masuk dalama prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. Sehingga kata dia masalah ini bisa dibahas dalam masa sidang 2018.

Khusus kepada Pemkot Sukabumi, Fathurrahman mengatakan, massa meminta adanya program pembinaan dan rehabilitasi bagi kaum LGBT. Langkah ini perlu dilakukan supaya tidak meresahkan masyarakat.

Di sisi lain Fathrurrahman mengatakan, masyarakat diharapkan tidak memilih dan mendukung partai yang melegalkan LGBT dan minuman keras (miras) pada Pilkada Serentak serta Pilpres dan Pileg 2019 mendatang. Tuntutan lainnya, kata dia, massa ormas Islam dan nasional meminta pemkot untuk menegakan dan mengawal peraturan daerah (perda) tentang larangan minuman beralkohol di Sukabumi.

Aspirasi dari ormas Islam, ormas nasional dan pelajar ini akhirnya diterima oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz, dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro. "Kami akan dorong aspirasi dari ormas Islam dan nasional ini supaya DPR RI secepatnya memperluas pidana di bidang perkawinan dan perzinahan," terang dia.

Targetnya, dia mengatakan, ancaman pidananya sesuai apalagi jika dilakukan terhadap anak-anak. Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi yang mendukung aspirasi dari massa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement