REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan mengirim surat secara resmi kepada DPR RI dan pemerintah pusat untuk menanggapi masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Terutama untuk segera mengeluarkan ketentuan yang melarang LGBT dan perkawinan sejenis.
Hal ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz selepas menerima perwakilan pengunjukrasa yang menolak LGBT dan perzinahan di Gedung DPRD Kota Sukabumi Jumat (26/1). "Kami sudah sepakat secara resmi pemkot bersama DPRD akan tandatangani surat permohonan ke DPR RI dan pemerintah pusat untuk untuk menolak LGBT," terang Mohamad Muraz kepada wartawan.
Dia mengatakan, tuntutan dari ormas yang menolak LGBT akan dilampirkan dalam surat tersebut. Lebih lanjut dia menerangkan praktek LGBT di Sukabumi sebenarnya masih bisa ditindak dengan peraturan daerah (Perda) tentang asusila.
Muraz mengatakan, hukumannya hanya tiga bulan kurungan. Namun kata dia, proses pembuktian tindakan asusila ini sedikit sulit terutama membuktikan praktek hubungan antara laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.