Sabtu 27 Jan 2018 01:00 WIB

Mendikbud Minta Siswa 'Siluman' Ikuti Kesepakatan

Para siswa 'siluman' harus pindah ke sekolah lain

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, para siswa 'siluman' di Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 2 dan 13 Medan harus mematuhi kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah.

"Kesepakatan harus dipatuhi. Salah sendiri kalau tidak mengikuti kesepakatan," ujarnya di Medan, Jumat (26/1).

Dia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana Dinas Pendidikan Sumut yang akan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menangani kasus 257 siswa siluman itu. Konsultasi itu dilakukan Pemprov Sumut mengingat desakan orang tua siswa agar Gubernur Sumut mengeluarkan diskresi atau keputusan untuk mengatasi nasib para siswa itu.

Meskipun sebelumnya forum komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda memutuskan para siswa itu harus pindah ke sekolah lain. Namun meski telah diputuskan untuk dipindahkan, namun orang tua siswa masih ngotot mempertahankan anaknya di sekolah favorit itu.

Menteri menegaskan, kalau sudah ada kesepakatan forkopimda, maka itu yang harus dijalankan. Yang sudah disepakati bersama oleh forkopimda, katanya, mestinya dijalankan oleh semua pihak.

"Bukan malah sebaliknya tetap bertahan. Salah sendiri kalau tidak mengikuti kesepakatan," katanya.

Keputusan Pemprov Sumut yang menjalankan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) online harus diikuti.Gubernur Sumut HT Erry Nuradi menyebutkan sistem PPDB online memberi kesempatan bagi semua siswa ke sekolah favorit tanpa perlu sogokan dan koneksi.

"Banyak masyarakat yang berterimakasih karena sistem itu menekan KKN (kolusi, korupsi dan nepotiame) dalam setjap penerimaan siswa baru," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement