REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pengadilan Arab Saudi menghukum pegiat hak asasi manusia Mohammad al-Otaibi dan Abdullah al-Attawi masing-masing 14 dan tujuh tahun penjara. Demikian disampaikan kelompok hak asasi manusia Amnesti Internasional pada Kamis.
Pegiat Saudi itu menghadapi sejumlah tuntutan antara lain membentuk sebuah organisasi independen dan membuat pernyataan yang berbahaya bagi kerajaan.
Amnesti mengatakan, Otaibi dan Attawi adalah pembela hak asasi manusia pertama yang dijatuhi hukuman di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammad Bin Salman.
Otaibi ditangkap di bandara Doha dan dideportasi dari Qatar ke Arab Saudi pada Mei setelah dia mencoba untuk terbang bersama istrinya ke Norwegia, tempa dia diberi suaka politik.
Kantor komunikasi pemerintah Arab Saudi tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Amnesti mengatakan daftar tuntutan terhadap mereka termasuk mendirikan sebuah organisasi sebelum memiliki izin, menyebarkan kekacauan, memicu opini publik dan penerbitan.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan di ibu kota Riyadh pada Kamis. "Hukuman berat pada Mohammad al-Otaibi dan Abdullah al-Attawi, yang seharusnya tidak pernah dihukum, menegaskan ketakutan kita bahwa kepemimpinan baru Mohamed Bin Salman bertekad untuk membungkam masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia di kerajaan itu," kata direktur Timur Tengah Amnesti Internasional
Putra Mahkota Mohammed telah mengambil alih kekuasaan di Arab Saudi yang bersekutu dengan Barat mendorong sebuah agenda reformasi yang bertujuan untuk melepaskan negara itu dari ketergantungan pada kekayaan minyak dan memperkenalkan perubahan sosial.
Namun, Human Rights Watch yang berkantor di New York mengatakan pekan lalu bahwa lebih dari selusin pegiat politik terkemuka dijatuhi hukuman penjara panjang karena "tuduhan samar-samar yang timbul dari kegiatan damai mereka".