REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Legok Res Tangerang Selatan menangkap salah seorang pelaku pencurian pagar BRC milik Bandara Budiarto. Pencurian terjadi di tanah milik Bandara Budiarto Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
"Pencurian diketahui pada hari Jumat (12/1) dan dilaporkan pada Jumat (26/1) pukul 08:00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika,.co.id Sabtu (27/1).
Pelaku dikenakan pemberatan Pasal 363 KUHP oleh Polsek Legok Res Tangsel. Pelapor adalah Agung Rahimo yang merupakan perwakilan dari pihak bandara pendidikan dan latihan tersebut. Agung melaporkan bahwa kurang lebih 32 lembar pagar BRC yang dipergunakan memagari area landasan bandara Budiato dipereteli orang tanpa izin.
Pelaku kemudian diketahui berjumlah dua orang, yaitu Mad Soleh dan Padil. Mad Soleh (31 tahun) yang bekerja sebagai buruh lepas telah ditangkap, sedangkan Padil masih dalam pencarian. Dari tangan pelaku ditemukan 10 lembar pagar BRC yang besi atau jari-jari pagarnya dalam keadaan dipotong.
"Dari keterangan Mad Soleh diketahui bahwa perbuatannya dilakukan dengan cara terlebih dahulu menggunting satu persatu jari-jari kawat pagar dengan menggunakan gunting besi milik Padil. Selanjutnya, dimasukan ke dalam satu lembar karung plastik warna putih. Pagar itu kemudian dijual ke tukang jual-beli barang bekas keliling senilai Rp 400 ribu," ungkap AKBP Ahmad.
Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh kedua tersangka dan sebanyak empat kali selama bulan November, Desember 2017 dan terus berlanjut sampai dengan pertengahan bulan Januari 2018. Pihak Bandara Budiarto mengalami kerugian sebesar R. 33 juta rupiah akibat perbuatan tersebut. Ketiadaan pagar dapat membahayakan Proses Penerbangan. Landasan Pacu dapat menjadi tidak Steril baik akibat hewan maupun orang karena tidak ada pagar yang membatasi.