Sabtu 27 Jan 2018 12:31 WIB

Kontrol Ketaatan Uji KIR Taksi Daring Menjadi Problem Utama

Ketiadaan penanda menyulitkan identifikasi ketaatan uji KIR taksi daring.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Implementasi aturan Uji KIR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek masih belum efektif di Kota Bekasi. Kontrol taksi daring menjadi kendala belum efektifnya aturan itu.

"Secara sistem dan infrastruktur sudah siap, cuma masalahnya adalah bagaimana mengontrol taksi (daring) itu," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun Alrasyid, Sabtu (27/1).

Harun mengungkapkan saat ini untuk pengimplementasian aturan itu terkendala identifikasi terhadap ketaatan uji KIR. Ia menganggap perlu adanya penanda yang dapat mengidentifikasi hal tersebut.

Harun mengatakan, Pemerintah Daerah sebenarnya telah siap mengimplementasikan aturan uji KIR. Namun, kemauan pemilik taksi daring untuk menguji KIR masih belum terlihat.

"Saat ini tidak ada alat yang bisa mengetahui apakah mobil taksi daring melakukan pelanggaran atau tidak karena di mobilnya tidak kelihatan apakah sudah KIR atau belum," ucapnya.

Selain itu, yang menjadi persoalan lain ialah mekanisme terkait dengan kewenangan masing-masing daerah. Taksi daring bisa beroperasi di mana saja sementara taksi konvensional hanya di wilayah Jabotabek.

Harun mengimbau pengemudi taksi daring untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Aturan itu kan dibuat untuk menjaga ketertiban dan menjaga persaingan yang sehat dengan taksi konvensional," ujarnya.

Uji kendaraan bermotor berkala atau uji kir merupakan salah satu syarat yang diwajibkan bagi taksi online dalam beroperasi. Poin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement