Sabtu 27 Jan 2018 15:40 WIB

Ekonom: Cukai Rokok Elektrik Terlalu Dipaksakan

Pemerintah akan mengenakan tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Rokok elektrik (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Rokok elektrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pemerintah terkesan memaksakan pemberlakuan pengenaan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape. Pemerintah dianggap membuat kebijakan dengan tidak berbasis data.

"Kita lihat tadi kajiannya (Kementerian Keuangan) belum matang. Dalam artian menyebut data produksi dan konsumsi vape yang ada di Indonesia saja datanya belum jelas," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/1).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Sunaryo dalam kesempatan yang sama mengatakan, cukai vape ditetapkan sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Dia mengklaim, angka tersebut didapat dari hasil kajian dan perhitungan matang. Cukai diberlakukan untuk pengendalian konsumsi lantaran cairan vape dianggap berbahaya.

Namun, ketika ditanya Bhima terkait data jumlah pengguna vape, Sunaryo tak bisa jawab. "Bagaimana bisa kita bilang membahayakan dan kalau dikenakan cukai maka konsumsinya bisa turun. Itu semua datanya nggak ada," ujar dia.

Bhima menambahkan, membuat kebijakan untuk menentukan barang dikenai cukai harus melalui prosedur yang sudah diatur undang-undang. Dia menyebut, perlu ada diskusi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengundang semua pemangku kepentingan yang terlibat. Dalam konteka ini, bisa dari asosiasi industri dan juga perwakilan dari konsumennya.

Setelah itu, kata Bhima, harus juga dilihat ke depan terkait penggunaan dari hasil cukai. Penggunaan hasil cukai tersebut harus spesifik disebutkan. "Dia tidak bisa buat defisit APBN. Tapi dia harus spesifik misalkan untuk kesehatan," ujar dia.

"Langkah-langkah ini yang kami lihat proseduralnya kelihatan loncat-loncat. Tiba-tiba Juli sudah diberlakukan. Artinya edukasi dan sosialisasi masih kurang," imbuh Bhima.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengenakan tarif cukai untuk rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Cairan rokok elektrik sebagai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) dinilai sama bahayanya dengan rokok konvensional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement