REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Polisi yang bertugas di pintu keluar dan masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, menggagalkan ratusan ekor kodok lembu tanpa dokumen karantina masuk ke Bali. Saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, petugas menemukan ratusan ekor kodok tersebut.
''Karena tidak dilengkapi surat kesehatan dari kantor karantina daerah asal, hewan-hewan itu kami sita," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Komisaris I Nyoman Subawa, Sabtu.
Setelah dilakukan penghitungan, jumlah kodoknya mencapai 500 ekor. Kodok-kodok lembu yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up Nopol P 9572 F itu berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan tujuan Denpasar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Ajun Komisaris Komang Muliyadi, yang memimpin tim di pintu keluar pelabuhan. Komang mengatakan IS, sopir mobil pick up pembawa kodok, coba berkelit dengan mengatakan akan mengurus surat kesehatan di Kantor Karantina Gilimanuk.
"Itu hanyalah upayanya untuk berkelit dari pelanggaran hukum yang sudah ia lakukan. Sesuai Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap komoditas yang berkaitan dengan tiga produk itu harus dilengkapi surat kesehatan dari kantor karantina daerah asal saat dikirim antarpulau," katanya.
IS masih dalam pemeriksaan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Ia mengaku sudah sering membawa kodok ke Bali.