Ahad 28 Jan 2018 16:26 WIB

PAN-Nasdem Kritisi Penunjukan Pati Polri Jadi Plt Gubernur

Usulan penunjukan petinggi Polri menjadi pelaksana tugas gubernur dinilai tidak lazim

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, usulan penunjukan pejabat gubernur dari petinggi polri merupakan hal tidak lazim. Eddy mengatakan, PAN meminta kebijakan yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tersebut dievaluasi.

"Sudah kami sampaikan bahwa itu tidak lazim. Dan kami minta supaya netralitas di Pilkada bisa dijaga dengan baik dan agar siapapun pemenangnya menang secara bermartabat. Karena itu kita menghimbau agar kebijakan itu dievaluasi, " ujar Eddy kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Gatot Subroto, Mampang, Jakarta Selatan, Ahad (28/1).

Eddy melanjutkan, jika pertimbangan usulan dua petinggi Polri terkait dengan kerawanan, maka hal tersebut tidak tepat. Eddy mengingatkan kondisi ketika Pilkada 2015 yang diikuti oleh 269 daerah dan Pilkada 2017 diikuti oleh 101 daerah berhasil terlaksana dengan baik.

"Semua berjalan baik, karena semua warga negara sangat matang dalam berdemokrasi. Jadi kami berharap tidak ada kerawanan," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum dan HAM, Taufik Basari, mengatakan usulan Mendagri Tjahjo sebaiknya ditinjau kembali. Menurutnya, akan lebih baik jika pemimpin daerah sementara tetap diambilkan dari unsur Kemendagri.

"Karena unsur polisi aktif itu kan di bawah Polri dengan komando dari Kapolri sementara untuk penjabat kepala daerah itu kan di bawah komando dari Mendagri. Ya tentu akan lebih baik apabila unsurnya dari Kemendagri yang memang sudah dipersiapkan untuk memimpin daerah apabila diperlukan, sepertinya ada kekosongan dalam menghadapi Pilkada seperti ini," ujar Basari di Kantor DPP Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad pagi.

Pihaknya juga mengkritisi usulan pejabat gubernur untuk Sumatera Utara. Sebab, saat ini pejawat tidak kembali maju di Pilkada Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara saat ini, yakni Tengku Erry Nuradi, disebutnya baru selesai masa jabatannya pada Juni mendatang. Karena waktu yang cukup lama ini, maka alasa pengusulan adanya pejabat gubernur dari kalangan kepolisian untuk Provinsi Sumatera Utara tidak relevan.

"Kenapa kemudian isunya diangkat sejak sekarang, padahal cukup waktu untuk mengkaji itu. Gubernur Sumatera Utara masa jabatannya kan selesai hanya beberapa hari sebelum Pilkada. Jadi sebenernya alasannya tidak relevan kalau untuk menjaga keamanan Pilkada," tegas Basari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement