Ahad 28 Jan 2018 16:50 WIB

PDIP: Pati Polri Jadi Pejabat Gubernur Sudah Sejak Era SBY

Wasekjen PDIP menilai penunjukan Pati Polri jadi Plt Gubernur tak menyalahi aturan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (kanan) berbincang dengan Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kiri) sebelum memberikan keterangan kepada media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (9/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (kanan) berbincang dengan Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kiri) sebelum memberikan keterangan kepada media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah menilai, rencana penunjukan dua perwira tinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara sebenarnya tidak menyalahi aturan. Hal karena menurutnya sudah esuai dengan yuridis formal maupun yurisprudensi politik.

Basarah mengatakan, hal itu ada di pasal 201 ayat 10 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Penunjukkan itu, kata Basarah, juga diperbolehkan berdasarkan pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami telah pelajari keputusan Mendagri, mengusulkan dua perwira Polri kepada presiden sebagai calon Plt Gubernur aecara yuridis formal kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh mendagri," ujar Basarah saat menghadiri pengarahan dan pembukaan Sekolah Partai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018 PDIP di Wisma Kinasih, Jalan Raya Tapos, Depok pada Ahad (28/1).

Basarah melanjutkan, selain terdapat dasar kuat di perundang-undangan juga, penunjukan Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur juga terdapat yurisprudensi politik, yakni pernah terjadi sebelumnya. Sebab Mendagri sebelumnya juga pernah melantik Irjen Carlo Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Mayor Jendral TNI AD Sudarno sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Bahkan penunjukan dari Pati Polri juga pernah terjadi pada masa era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Zaman Pak SBY, Pilgub 2008. SBY, juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt Gubernur. Jadi sudah ada yurisprudensi hukum dan politik," ujar Basarah.

Namun demikian Basarah memahami jika persoalan yang terjadi saat ini adalah kekhawatiran publik terkait netralitas para Pati Polri jika menjabat sebagai penjabat gubernur di daerah yang terdapat pasangan calon dari TNI/Polri. Ia pun mengajak pihak-pihak untuk tidak berasumsi atau berprasangka negatif terhadap penunjukan tersebut.

Sebab ia mencontohkan, jika pun Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan (Iwan) resmi jadi sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat baru akan terjadi pada 14 Juni mendatang dengan masa tugas kurang dari dua pekan. Sehingga tudingan tidak netral jika dikaitkan dalam waktu rentang kepemimpinan tersebut tidaklah lah tepat.

"Asumsi saya asumsi tidak netral ini jangan berangkat dari suudzon. Kan netral nggak netral dari kebijakannya, wong presiden belum tentu setuju. Mereka juga belum jabat plt kenapa sudah diasumsi tidak netral;" ujarnya.

Namun demikian, Basarah menilai Mendagri perlu mempertimbangkan seluruh masukan dan pikiran-pikiran yang berkembang termasuk kekhawatiran publik jika penjabat gubernur dari Pati Polri. "Namun demi perasaan publik ini perlu jado pertimbangan mendagri," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement