REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, kepolisian bisa turut berperan dalam penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut akan berlaku penuh pada 1 Februari 2017.
"Aturan kan sekarang sudah ada. Jika masih ada yang melanggar, kepolisian nanti yang pasti akan menindak," kata Djoko kepada Republika.co.id, Ahad (28/1).
Djoko menambahkan, urusan transportasi memang ranah Kementerian Perhubungan(Kemenhub) dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Oleh sebab itu, lanjut Djoko, Kemenhub mengeluarkan PM 108 Tahun 2017.
Dia meminta masyarakat yang ingin bekerja atau melakukan usaha harus cermat dan tidak tergiur dengan pendapatan besar kalau aturan mainnya belum jelas. "Akibatnya, kerugian yang diperoleh. Apalagi harus mengorbankan aset yang berharga demi pendapatan besar," kata Djoko.
(Baca juga: 'Mogok Massal Angkutan Daring Besok tidak Benar')
Sementara konsumen menurutnya juga harus berhati-hati menggunakan transportasi umum, terlebih dengan tawaran tarif murah. Djoko menegaskan, seharusnya bukan tarif murah yang dipilih namun yang wajar karena berpotensi mengorbankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Untuk perolehan SIM A Umum, pengemudi taksi daring bisa mengurus ini ke pihak kepolisian. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum,calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.
Untuk mendapatkan SIM A Umum, kata dia, usia minimal pengemudi harus berusia 20 tahun. Selanjutnya, pengemudi yang akan mengajukan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan atau setahun.