REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sedikitnya 19 anak menjadi korban pencabulan di Kabupaten Indramayu sepanjang 2017 lalu. Dibutuhkan trauma center untuk penanganan terhadap para korban.
Kasi Rehabilitasi Sosial Anal dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Abdul Halim menjelaskan, data itu merupakan data yang tercatat di instansinya. Menurutnya, 19 kasus pencabulan itu terjadi di 13 kecamatan dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
"Tapi, jumlah kasus yang sebenarnya ibarat fenomena gunung es, banyak yang tidak terlaporkan," kata Abdul Halim, saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.
Abdul Halim mengatakan, pelaku dalam kasus itu sekitar 80 persen di antaranya merupakan orang dekat korban. Tak hanya keluarga, tapi juga tetangga korban.
Menurut Abdul Halim, terjadinya kasus pencabulan pada anak-anak disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya faktor rendahnya ekonomi, yang membuat warga, sebagian besar perempuan, terpaksa berangkat ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). "Saat ibunya menjadi TKI, akhirnya anaknya yang jadi korban," kata Abdul Halim.
Abdul Halim menambahkan, korban kekerasan seksual tidak semuanya melaporkakan kasus yang menimpa mereka. Selain menilai kasus itu merupakan aib, tak sedikit di antara mereka yang merasa takut untuk melaporkannya. Apalagi, jika pelakunya adalah orang yang berpengaruh di tengah masyarakat.
"Banyak juga yang diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Abdul Halim.
Abdul Halim mengungkapkan, untuk menangani para korban kasus kekerasan seksual, dibutuhkan trauma center. Saat ini, trauma center baru sebatas bangunan kosong yang tidak dilengkapi dengan berbagai sarana prasarana maupun sumber daya manusianya.
Selain penanganan kasusnya, lanjut Abdul Halim, dibutuhkan pula upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak. Salah satunya melalui penyuluhan dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Sementara itu, Kasi Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu, Sri Rahayu, menambahkan, untuk kasus kekerasan seksual pada anak, hingga saat ini datanya di setiap instansi masih berbeda-beda.
"Saat ini datanya masih dalam proses pengumpulan dari instansi-instansi yang terkait lainnya," kata Sri.
Sri menambahkan, untuk mengantisipasi dan mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak maupun perempuan, maka Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan diupayakan sampai tingkat desa. "Selama ini baru sampai tingkat kabupaten," tandas Sri.