REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Pemerintah Denmark memutuskan dengan suara bulat untuk mengabaikan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dalam kesepakatan bilateral dengan negara itu.
Denmark juga akan memperkuat pedoman pemerintah agar tidak melakukan investasi dalam proyek-proyek badan swasta dan publik di wilayah permukiman.
Surat kabar Haaretz, Ahad (28/1), melaporkan Denmark secara tegas telah mengadopsi resolusi 2334 yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB. Dalam resolusi itu pembangunan permukiman didefinisikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Keputusan tersebut menyatakan dukungan atas upaya Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah merumuskan daftar hitam perusahaan Israel yang beroperasi di permukiman tersebut.
Kebijakan ini telah diajukan secara formal ke Kementerian Luar Negeri Denmark pada November 2017. Sebelumnya sejumlah dana pensiun Denmark telah dipaksa untuk menarik investasi mereka di Israel menyusul adanya gelombang protes publik.
Menurut data Kementerian Luar Negeri Israel, Israel dan Denmark memiliki 13 perjanjian bilateral langsung di bidang penerbangan, budaya, pendidikan, hukum, industri, pajak, dan visa.
Resolusi PBB tentunya akan mempengaruhi kesepakatan antara kedua negara di masa depan. Menteri Luar Negeri Denmark Anders Samuelsen pada Desember 2017 mengumumkan negaranya akan menguatkan dukungan untuk LSM Palestina.
Hal ini dilakukan setelah Israel memberikan tekanan agar Denmark menghentikan pendanaan untuk organisasi Palestina yang diduga terlibat dalam aksi anti-Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengirim daftar organisasi Palestina yang bermasalah, yang telah menerima dana dari Denmark, kepada Samuelsen.
Organisasi-organisasi itu dituduh terlibat dalam gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS). Beberapa bulan setelah menerima daftar tersebut, Denmark sempat membekukan sisa donasi dan merumuskan kriteria organisasi yang lebih ketat di masa depan.
Namun, Denmark menekankan pihaknya akan terus mendukung organisasi yang berfokus pada hak asasi manusia di Palestina.