Ahad 28 Jan 2018 23:01 WIB

Pasal Pidana LGBT Sesama Dewasa Didorong Segera Masuk RKUHP

Fraksi-fraksi di DPR tetap mendorong perluasan pasal pemidanaan hubungan sejenis.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi-fraksi di DPR tetap mendorong perluasan pasal pemidanaan perilaku seks menyimpang sesama jenis atau LGBT sesama dewasa masuk dalam Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Perluasan pasal diharapkan tidak hanya seperti yang tertera pada pasal 495 ayat 1 RKUHP yakni kepada yang belum berumur 18 tahun.

Alasannya, pemidanaan bagi pelaku LGBT sesama dewasa menjadi salah satu poin yang masih dipending dalam pembahasan RKHUP pada 16 Januari lalu. "Kami ingin pidana LGBT dapat diperluas dari sekedar hanya 18 tahun ke bawah dalam pasal pencabulan. Tapi ingin diperluas hubungan sesama jenis dewasa," ujar anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi saat dikonfirmasi pada Ahad (28/1).

Taufiqulhadi menuturkan, pihaknya juga mendorong penyelesaian poin yang masih pending tersebut untuk disetujui seluruh fraksi dan Pemerintah. Hal ini, kata dia, agar bisa disetujui dan disahkan menjadi UU dalam masa persidangan DPR ini.

Ia bahkan mengatakan, perluasan pemidanaan pasal LGBT itu, Fraksi Partai Nasdem mengusulkan pemidanaan masuk dalam delik umum. Sehingga pelaku penyimpangan seksual sesama jenis dapat dipidana tanpa perlu adanya aduan.