Senin 29 Jan 2018 06:02 WIB

Layanan Streaming Dikenai Kenaikan Honor Pencipta Lagu

Aturan ini namun bukan jaminan akan menyenangkan pencipta lagu.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Indira Rezkisari
Layanan streaming musik Spotify.
Foto: EPA
Layanan streaming musik Spotify.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para penulis lagu baru-baru ini mengklaim kemenangan besar dalam pertarungan untuk mendapatkan bayaran lebih baik dari perusahaan raksasa penyedia layanan mendengarkan lagu online (streaming) seperti Apple dan Spotify. Dewan Royalti Hak Cipta AS telah memutuskan untuk meningkatkan pendapatan dari penulisan lagu yang naik sebesar 43,8 persen selama lima tahun ke depan.

Para penulis lagu ini juga tidak perlu melewati banyak halangan untuk mengetahui berapa banyak yang mereka dapatkan. Mereka akan mendapatkan pendapatan tersebut dari persentase pendapatan atau total biaya konten yang dilihat paling banyak membayar. Mereka juga mengatakan tidak akan ada lagi kenaikan harga bagi penulis untuk hal ini.

Hal ini sebetulnya bukanlah yang benar-benar diinginkan oleh penulis lagu. Mereka berharap bisa dibayar dari setiap lagu yang didengarkan yang akan memberikan mereka saham langsung dalam sebuah kesuksesan lagu populer. Namun Asosiasi Penerbit Musik Nasional David Israel menyebut aturan tersebut adalah hal terbaik yang bisa didapat penulis lagu di bawah sistem lisensi wajib saat ini.

Aturan ini juga tidak memberi jaminan apakah akan membuat penulis senang. Musisi sering kali mengeluhkan royalti rendah dari penyedia layanan lagu daring ini dan para penulis lagu sering mendapatkan hasil terkecil dari kondisi seperti ini.

Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perusahaan penyedia lagu ini memperhitungkan kenaikan pendapatan tersebut. Mungkin mereka tidak akan menambah biaya untuk berlangganan namun hal itu juga bisa berarti pengguna layanan harus menerima keuntungan yang lebih sedikit dari seharusnya, dilansir dari Engadget.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement