REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menemui perwakilan pendemo taksi daring, yang melakukan aksi pada Senin (29/1). Sopir taksi daring akan melakukan unjuk rasa terkait peraturan Menhub PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri (Menhub) untuk persiapkan pertemuan dengan pengunjuk rasa hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Senin.
Aksi demo taksi daring itu menolak adanya Peraturan Menteri Perhubungan PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Budi berharap dengan dialog tersebut dapat menjadikan momentum bagi berbagai pihak-pihak yang menolak untuk dapat memahami maksud ditetapkannya PM.108 Tahun 2017 dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.
"Semoga saja nanti setelah berdialog para pengunjuk rasa dapat mengerti mengapa pemerintah perlu mengatur taksi daring ini. Tujuan pemerintah jelas adalah kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi daring agar dapat bersaing secara sehat dan menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat dalam bertransportasi," kata Budi mengutip pernyataan Menteri Perhubungan.
Lebih lanjut Dirjen Budi menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan sudah diajak berdialog mengenai PM 108 Tahun 2017 sehingga sudah mewakili semuanya dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.
Asosiasi Pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mendukung diberlakukannya PM 108/2017 demikian pula aplikator penyedia aplikasi yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan yang sama yaitu mendukung pemberlakuan PM 108/2017.