REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan verifikasi faktual Partai Golkar di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah memenuhi syarat. Komisioner KPU Ilham Saputra yang memimpin proses verifikasi faktual bersama komisioner KPU lainnya Wahyu Setiawan mengatakan hal ini berdasarkan pemeriksaan KPU terhadap tiga item yang menjadi persyaratan verifikasi faktual.
"Ketiganya telah memenuhi syarat, dengan ini saya nyatakan verifikasi faktual Golkar di tingkat DPP Golkar dinyatakan telah memenuhi syarat," ujar Ilham di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta pada Senin (29/1).
Menurut Ilham, untuk poin pertama yakni kepengurusan inti Golkar telah memenuhi syarat yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum. Begitu halnya poin kedua yakni status domisili kantor DPP Golkar yang setelah diperiksa, juga memenuhi syarat.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Sedangkan untuk poin krusial terakhir yakni kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di kepengurusan tingkat pusat juga telah terpenuhi. Ilham mengatakan, dari 82 orang pengurus perempuan yang terdaftar, sebanyak 80 pengurus perempuan hadir.
"Setelah kita hitung dari 82 orang, 80 orang hadir maka dianggap memenuhi syarat 30 persen. Jadi prinsip untuk DPP Golkar verifikasi faktual tingkat DPP memenuhi syarat," ujar Ilham.
Namun demikian, Ilham mengingatkan Golkar bahwa masih ada proses dalam verifikasi faktual selain di tingkat pusat yang juga menentukan lolos tidaknya Golkar menjadi peserta Pemilu 2019. Yakni verifikasi faktual tingkat provinsi yang saat ini masih berlangsung sejak 28-30 Januari. Sementara di tingkat kabupaten kota berlangsung pada 30 Januari-1 Februari.
"Harus diperhatikan Partai Golkar yakni masalah verifikasi keanggotaan di level kabupaten/kota harus betul dipersiapkan dan betul-betul juga dihadirkan orang-orangnya sesuai dengan yamg sudah dimasukan dalam sipol," ujar Ilham.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyebut tak sampai satu jam proses verifikasi faktual Golkar berlangsung dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim komisioner KPU Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan. "Alhamdulillah proses verifikasi selesai memakan proses 40 menit KPU dan Bawaslu verifikasi fisik dengan absen. Dari absen tersebut persyaratan 30 persen sudah terpenuhi dari 82 yang hadir 80 juga kepengurusan yang disahkan Kemenkumham tanggal 25 kemarin. Hari ini memenuhi verifikasi," ujar Airlangga.