REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenuhi syarat verifikasi calon peserta Pemilu 2019 di tingkat kepengurusan pusat (DPP). PKB resmi menjadi parpol keempat yang lolos verifikasi di tingkat DPP.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari bersama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, sebelum pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019, Senin (29/1).
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan PKB telah memenuhi tiga poin verifikasi tingkat kepengurusan pusat. Ketiganya yakni penelitian kepengurusan inti parpol, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan di tingkat pusat dan keabsahan status domisili parpol.
"Berdasarkan tiga hal itu, PKB dinyatakan memenuhi syarat untuk kepengurusan tingkat DPP, " ujar Hasyim di Kantor DPP PKB, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
PKB sendiri ketika diverifikasi menghadirkan 58 pengurus di tingkat DPP. Dari jumlah tersebut, ada 18 pengurus perempuan yang hadir dan diteliti keabsahan kepengurusannya (persentase 30 persen). "Untuk keterwakilan pengurus perempuan, setelah diteliti KTP-el dan KTA-nya, sudah memenuhi sebesar 30 persen," tambah Hasyim.
Sebelumnya, tiga parpol sudah dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat DPP pada Ahad (28/1). Ketiganya yakni Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai NasDem.