Massa yang tergabung dalam sopir taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Massa yang tergabung dalam sopir taksi online longmarch untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Massa yang tergabung dalam sopir taksi online longmarch untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Massa yang tergabung dalam sopir taksi online longmarch untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Massa yang tergabung dalam sopir taksi online melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Sopir taksi online memperlihatkan stiker saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah sopir taksi daring atau online berunjuk rasa di kawasan IRTI Monas. Mereka yang menamai diri Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan.
"Kami tegas menolak, tidak ada kata lain selain tolak," kata Koordinator Aliando, Babe Bowie, Senin (29/1).
Aturan yang ada di dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek tersebut dinilai merugikan sopir taksi daring.
Advertisement