REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima perwakilan pengemudi taksi daring yang menggelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Traye. Aksi unjuk rasa pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) itu digelar di depan kantor Kemenhub, Senin (29/1).
Sebanyak 15 orang perwakilan dari pendemo dipersilakan masuk untuk melakukan dialog. Staf humas Kemenhub, mengungkapkan, 15 perwakilan itu diterima langsung untuk berdialog dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya menyebut, Kemenhub akan menerima secara terbuka para pendemo. "Kami sangat bersedia sekali menerima para pendemo untuk melakukan dialog," kata Budi kepada Republika.co.id, Senin (29/9).
Budi menjelaskan dialog yang akan dilakukan dengan pendemo untuk menyamakan persepsi mengenai PM 108 Tahun 2017. Dia menegaskan aturan tersebut juga untuk kesetaraan dan melindungi pendapatan yang diterima pengemudi taksi daring.
Hingga pukul 14.30 WIB, para pendemo yang bertemu dengan Menhub belum kembali keluar. Selama perwakilan pendemo bertemu dengan Menhub, pengemudi taksi daring masih berada di depan kantor Kemenhub.
Sejumlah pengemudi daring dari berbagai kelompak menolak penerapan PM 108 Tahun 2017. Padahal aturan tersebut akan diterapkan secara utuh pada 1 Februari 2018 setelah sebelumnya diberikan waktu transisi selama tiga bulan sejak 1 November 2017.