Senin 29 Jan 2018 16:59 WIB

Menag: Beri Sanksi Pejabat Terlibat Kampanye Politik

Menang mengatakan, ASN yang teribat kampanye politik, sanksinya sudah terperinci

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Gerakan Sadar Zakat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pidato pada pencanangan Gerakan Sadar Zakat di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Rabh (24/1).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Gerakan Sadar Zakat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pidato pada pencanangan Gerakan Sadar Zakat di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Rabh (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) tidak terlibat praktik politik di tahun politik ini. Bahkan, Menag tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut. "Langkah kongkrit ASN di lapangan tidak boleh terlibat politik praktis dalam kampanye pasangan calon, baik pemilihan bupati, wali kota, gubernur atau nanti 2019," ujarnya usai Rakernas 2018 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (29/1).

Dia mengatakan, ASN yang teribat kampanye politik, sanksinya sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan sudah rinci. Menag meminta, ASN bisa menjaga netralitas dalam pemilu tahun ini. Baik di pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga nantinya bisa tercipta kedamaian sesama umat beragama di Indonesia. "Agama tidak boleh digunakan sebagai alat untuk oleh sebagian kalangan tertentu yang ingin untuk kepentingan praktisnya saja," katanya.

Oleh karena Kementerian Agama akan bertanggung jawab sekaligus mampu mengawal program strategis di tengah tahun politik ini. Maklum saja, Menag mengatakan, tahun politik berpotensi menjadi pemicu lahirnya konflik. "Agama tetap terjaga dengan baik, tidak menjadi faktor yang memicu lahirnya konflik tetapi sebaliknya harus mampu meredam, mewujudkan kedamaian," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement