REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum memenuhi syarat verifikasi parpol tingkat kepengurusan pusat (DPP). PKPI belum memenuhi syarat karena ada kekurangan jumlah pengurus perempuan.
PKPI menjalani verifikasi di tingkat DPP pada Senin (29/1) sore. Dalam verifikasi tersebut, PKPI sudah memenuhi syarat dua poin verifikasi. "Berdasarkan hasil verifikasi, poin kepengurusan inti sudah memenuhi syarat, demikian juga dengan poin domisili kantor," ujar Hasyim di DPP PKPI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore.
Sementara itu, pada poin kepengurusan perempuan, PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat. "Untuk perwakilan pengurus perempuan sebanyak 30 persen itu, harusnya minimal ada 10 orang hadir, dan hari ini hanya ada sembilan, jadi kurang dan belum memenuhi syarat. Nanti perlu diperbaiki untuk disiapkan verifikasi ulang," jelas Hasyim.
Terpisah, Komisioner KPU lain, Evi Novida Ginting Manik, menjelaskan saat ini jumlah pengurus PKPI ada 39 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat pengurus perempuan dan tiga pengurus laki-laki mengundurkan diri. Dari 39 orang kepengurusan yang berada di data KPU, ternyata empat perempuan dan tiga laki-laki mengundurkan diri dari kepengurusan. Sehingga total 32 kepengurusan.
"Dari 32 kepengurusan jika diambil 30 persen maka ada sekitar 9,6 persen dan dibulatkan ke atas. Karena itu, ada 10 perempuan di kepengurusan. Hari ini yang hadir hanya sembilan, yang satu satu tidak hadir. Jadi hasilnya keterwakilan pengurus perempuan berstatus belum memenuhi syarat (BMS), " ungkap Evi.
Sementara itu, hingga Senin petang, KPU sudah menyelesaikan verifikasi terhadap tujuh parpol lama calon peserta Pemilu 2019. Dari tujuh parpol, hanya PKPI yang berstatus BMS.
Sementara itu, hasil verifikasi Partai Gerindra hingga saat ini belum diketahui. Lima parpol lain, yakni PKB, PDIP, Partai Golkar, PPP dan PKS sudah memenuhi syarat verifikasi di tingkat pusat.