REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan proyek pengadaan KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). Dalam persidangan, Gamawan mengaku tak tahu menahu adanya korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el.
"Saya enggak mengerti proses KTP-el korupsinya di mana," kata Gamawan di ruang persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Bahkan, ia mengaku sempat marah besar saat mendengar adanya isu pejabat Kemendagri menerima dana sebesar Rp 78 miliar dari pengusaha penggarap proyek KTP-el. Padahal, dalam fakta persidangan Kamis (25/1) pekan lalu, mantan dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga merupakan terdakwa kasus ini, Irman mengatakan, Gamawan diam saat diberi tahu ada pengusaha yang memberikan sejumlah uang kepada mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
"Ada konfirmasi pemberian uang saudara marah-marah. Ini bagaimana kenyataannya mereka terima uang," tanya Hakim Anshori.
"Saya prinsip ke Irman jangan anda main-main, kemudian ketika dia bilang ini sumber dari bu Dyah tapi jumlah tidak jelas berapa, kan bu Dyah katakan ini Sugiharto terima uang itu setelah proyek berjalan saya marah, saya berkali-kali katakan jangan ada KKN, jangan ada macam-macam, target harus tercapai ikuti peraturan berlaku," jawab Gamawan.
Dalam persidangan, Gamawan juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengaturan lelang dan pengadaan dalam proyek KTP-el. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya penggelembungan anggaran.
"Saya tidak pernah tahu ada mark up," kata Gamawan.
Meski demikian, Gamawan membantah tidak melakukan pengawasan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Gamawan mengatakan, bahwa ia sudah meminta pendampingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, ia meminta dua kali audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, meminta pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Saya enggak pernah tahu. Silakan dibuka kembali bagaimana saya meminta dikawal," tegas Gamawan.
Dalam persidangan lalu, Irman mengaku pernah melaporkan kepada Gamawan bahwa, pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar. Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.
"Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu," kata Irman kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).