Senin 29 Jan 2018 18:42 WIB

Terdakwa Australia Tolak Hadiri Persidangannya karena Agama

Terdakwa memberi pistol pada remaja untuk membunuh polisi.

Raban Alou mengaku bersalah atas tuduhan terkait penembakan akuntan polisi Paramatta, Curtis Cheng.
Foto: ABC
Raban Alou mengaku bersalah atas tuduhan terkait penembakan akuntan polisi Paramatta, Curtis Cheng.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pria yang memberikan pistol kepada remaja yang membunuh akuntan polisi Curtis Cheng telah diberi peringatan hukumannya bisa terpengaruh karena ia menolak hadir di persidangan

Raban Alou (20 tahun) mengaku bersalah karena membantu, bersekongkol, menasihati dan mendapatkan komisi dari sebuah tindakan teroris dengan memberikan pistol kepada Fahad Mohammed yang berusia 15 tahun di Masjid Parramatta pada Oktober 2015. Mohammed kemudian menggunakannya untuk menembak Cheng di luar Markas Besar Polisi Parramatta sebelum ia sendiri ditembak mati oleh tiga petugas polisi khusus.

Pada sidang pengadilan di Parramatta pada Senin (29/1), pengacara Alou, Matthew Johnston SC, mengatakan kliennya tak mau hadir ke pengadilan karena alasan agama. Hakim Peter Johnson kemudian membaca dari sebuah dokumen yang ditulis Dewan Imam Nasional Australia, yang menurutnya bertentangan dengan alasan Alou.

"Tak ada dasar agama melarang seseorang hadir di persidangan atau menghormati petugas pengadilan. Hal-hal itu sepenuhnya sesuai dengan keyakinan agama ... dan penerapan kepercayaan Muslim di pengadilan di Australia," kata Hakim Johnson.

Hakim Johnson memberi Alou waktu untuk mempertimbangkannya kembali, namun Johnston mengatakan kliennya tidak akan mengubah posisinya. "Saya mengambil sikap membawa publikasi Imam untuk menarik perhatian para pihak di persidangan sehingga tidak ada kesalahpahaman. Mungkin ada konsekuensi untuknya [Alou]," ujar Hakim Johnson.

Istri Curtis Cheng (kiri), yakni Selina (kedua dari kiri), akan menyampaikan pernyataan korban di persidangan.
Istri Curtis Cheng (kiri), yakni Selina (kedua dari kiri), akan menyampaikan pernyataan korban di persidangan. Supplied: NSW Police

Jaksa penuntut Paul McGuire SC mengatakan kepada persidangan Alou seharusnya menerima hukuman yang lumayan lama karena pandangan ekstremisnya, kurangnya kesedihan dan penyesalannya, dan prospek rehabilitasi yang buruk. Ia mengatakan kepada pengadilan Alou menelepon ibunya dari penjara tahun lalu dengan mengatakan ia tidak menyesali tindakannya dan tidak akan pernah mengatakan maaf atas apa yang ia lakukan.

Keluarga Cheng telah menyaksikan sidang itu dari barisan depan galeri umum. Pengadilan akan mendengar pernyataan dampak korban dari istri Cheng, Selina Cheng, dalam persidangan selanjutnya.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/gunakan-alasan-agama-terdakwa-di-australia-ini-tolak-hadiri-pe/9371828
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement