REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hanura kubu Daryatmo memutuskan untuk melayangkan gugatan kubu Oesman Sapta Odang (OSO) ke PTUN DKI Jakarta. Wakil Sekretaris Jenderal (wasekjen) Partai Hanura kubu Ambhara, Dadang Rusdiana mengatakan dasar gugatan tersebut dilakukan karena SK Menkumham yang telah didaftarkan oleh kubu OSO didasarkan pada keterangan yang salah dari Dewan Kehormatan.
"Jadi dikatakan oleh Dewan Kehormatan yang dibuat oleh kubu Manhattan bahwa di Hanura ada konflik, itu yang dijadikan dasar terbitnya SK. Masa semua orang tahu, ada berita media bahkan surat dari DPP kubu Ambhara bahwa di Hanura ada konflik, kok Menkumham tidak tahu ada konflik, kan aneh," kata Dadang kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Senin (29/1).
Selain itu, Dadang mengungkapkan yang menandatangani surat Dewan Kehormatan seharusnya adalah ketua dan sekretaris, Fahmi Idris. Namun Dadang mengklaim bahwa kenyataannya surat tersebut bukan ditandatangani Fahmi Idris.
Tidak hanya itu, Dadang menambahkan anggota Dewan Kehormatan lain merasa tidak ada rapat yang dijadikan dasar pembuatan surat tersebut. "Jadi SK Menkumham dibuat berdasarkan fakta yang salah maka kita gugat melalui PTUN," ujarnya.
Meskipun ada upaya islah, ternyata masih beberapa hal yang belum disepakati oleh kedua kubu. Menurutnya langkah damai yang dilakukan bersama Wiranto waktu itu belum merinci pada poin-poin yang menjadi kesepakatan yang masih dalam perumusan.
"Selama perumusan itu belum tuntas maka gugatan jalan terus," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto mempertemukan kubu OSO dan Daryatmo di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta setelah hubungan kedua kubu sempat memanas selama sepekan, sejak 15 Januari 2018 silam.