Senin 29 Jan 2018 19:19 WIB

11 Parpol Lama Lolos Verifikasi Tingkat Kepengurusan Pusat

hanya ada satu parpol lama yang belum memenuhi syarat verifikasi parpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hanya ada satu parpol lama yang belum memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 di tingkat kepengurusan pusat (DPP). KPU menyatakan 11 parpol lama sudah memenuhi syarat verifikasi parpol di tingkat kepengurusan pusat.

Pada Senin (29/1), KPU melakukan verifikasi di DPP tujuh parpol lama. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dari tujuh parpol ini, hanya PKPI yang dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi di tingkat kepengurusan pusat.

"Hanya tinggal PKPI saja yang berstatus belum memenuhi syarat verifikasi tingkat DPP. Parpol lain yang sebelumnya belum memenuhi syarat, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sudah menyampaikan perbaikan persyaratan verifikasi di tingkat pusat pada hari ini," ujar Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin petang.

Perbaikan yang disampaikan oleh PBB dan PAN diserahkan ke kantor KPU. Pada Ahad (28/1), PBB belum memenuhi syarat verifikasi pada poin keterwakilan pengurus perempuan sebanyak 30 persen di tingkat pusat.

Salah satu pengurus perempuan PBB tidak membawa KTP-el dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sehingga kuota keterwakilan 30 persen perempuan belum terpenuhi. Sementara itu, PAN belum memenuhi syarat karena bendahara umum tidak dapat hadir saat verifikasi dan salah satu pengurus perempuan yang semestinya menjalani verifikasi tidak hadir karena sakit.

Dengan demikian, hingga proses verifikasi selesai pada Senin petang, sebanyak 11 parpol telah memenuhi syarat kepengurusan tingkat pusat. Kesebelas parpol itu adalah PBB, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PKS dan PPP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement