REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU menyatakan PKPI belum memenuhi syarat verifikasi parpol tingkat kepengurusan pusat. PKPI menjalani verifikasi di tingkat DPP pada Senin (29/1) sore.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, PKPI sudah memenuhi syarat dua poin verifikasi. "Berdasarkan hasil verifikasi, poin kepengurusan inti sudah memenuhi syarat, demikian juga dengan poin domisili kantor," ujar Hasyim di DPP PKPI, Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pada poin kepengurusan perempuan, PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat. "Untuk perwakilan pengurus perempuan sebanyak 30 persen itu, harusnya minimal ada 10 orang hadir. Sedangkan hari ini hanya ada sembilan yang hadir, jadi kurang dan dinyatakan belum memenuhi syarat. Nanti perlu diperbaiki untuk disiapkan verifikasi ulang," jelas Hasyim.
Jumlah pengurus PKPI sendiri saat ini sebelumnya tercatat sebanyak 39 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat pengurus perempuan dan tiga pengurus laki-laki mengundurkan diri.
Dengan demikian, saat ini PKPI memiliki 32 pengurus sah. Dari jumlah tersebut, semestinya ada 10 perempuan yang diverifikasi untuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi tingkat pusat masih diberikan kesempatan perbaikan hingga 30 Januari. KPU selanjutnya akan meneliti hasil verifikasi dan menyelesaikan berita acara verifikasi pada 31 Januari. Perbaikan terhadap hasil evaluasi verifikasi parpol kembali akan diberikan waktu pada 1-2 Februari mendatang.