Senin 29 Jan 2018 19:53 WIB

Presiden Minta Baznas Kejar Setneg untuk Perpres Zakat

Ada 4,5 juta lebih aparatur sipil negara yang berpotensi ditarik zakatnya.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
  Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor (kiri) didampingi Direktur Amil Zakat Nasional BAZNAS Moh Arifin Purwakananta memberikan keterangan pers kepada wartwan, di Jakarta, Selasa (7/6). (Republika/Darmawan)
Foto: Republika/Darmawan
Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor (kiri) didampingi Direktur Amil Zakat Nasional BAZNAS Moh Arifin Purwakananta memberikan keterangan pers kepada wartwan, di Jakarta, Selasa (7/6). (Republika/Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dijadikan Peraturan Presiden (Perpres). Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meminta, Baznas untuk mengejar Sekretaris Negara (Setneg) agar segera mengeluarkan Perpres tersebut.

"Presiden mengatakan saya sampai sekarang masih menunggu, belum mendengar kabar tentang kelanjutan Perpres tersebut, maka kejar Setneg untuk Perpres itu," kata Wakil Ketua Baznas, Dr Zainulbahar Noor kepada Republika.co.id, melalui video conference dari lokasi pengungsian di Cox's Bazar, Bangladesh pada Ahad (28/1) malam.

Artinya, kata dia, Presiden Jokowi minta Baznas berkoordinasi dengan Setneg, agar Perpres cepat keluar. Sebelumnya, Baznas telah menyampaikan tentang Perpres kepada presiden saat Baznas dan presiden menyerahkan bantuan ke pengungsi Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh.

"Kalau Perpres yang sedang diproses dikeluarkan, kita akan mendapatkan zakat 2,5 persen dari 4,5 juta lebih aparatur sipil negara," ujarnya.