REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, menyinggung ketidaksiapan parpol untuk menghadapi verifikasi tingkat kepengurusan pusat (DPP). Hal tersebut diungkapkannya ketika proses pelaksanaan verifikasi parpol pada Selasa (29/1).
"Kami senang sudah sangat disiapkan (dokumen kebutuhan verifikasi parpol). Tidak seperti kemarin di beberapa tempat yang masih harus 'ditarik-tarik'," ujar Afif ketika memberikan sambutan sebelum pelaksanaan verifikasi di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Senin (29/1).
Pernyataan Afif ini terkait dengan proses verifikasi parpol pada Ahad (28/1). Pada Ahad, ada lima parpol yang diverifikasi oleh KPU, yakni PBB, Partai NasDem, PAN, Hanura dan Partai Demokrat. Dari lima parpol tersebut, PBB dan PAN dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi tingkat DPP.
PBB belum memenuhi syarat verifikasi pada poin keterwakilan pengurus perempuan sebanyak 30 persen di tingkat pusat. Salah satu pengurus perempuan PBB tidak membawa KTP-el dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sehingga kuota keterwakilan 30 persen perempuan belum terpenuhi.
Sementara itu, PAN belum memenuhi syarat karena bendahara umum tidak dapat hadir saat verifikasi. Salah satu pengurus perempuan yang semestinya menjalani verifikasi juga tidak hadir karena sakit.
Sementara itu, proses verifikasi Partai Demokrat sempat mengalami skorsing sekitar dua jam sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi syarat pada Ahad malam. Partai Demokrat sempat belum dapat memenuhi syarat keterwakilan pengurus perempuan, karena sejumlah pengurus perempuan tidak hadir akibat sakit dan melahirkan pada Ahad sore.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hanya ada satu parpol lama yang belum memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 di tingkat kepengurusan pusat (DPP). KPU menyatakan 11 parpol lama sudah memenuhi syarat verifikasi parpol di tingkat kepengurusan pusat.
"Hanya tinggal PKPI saja yang berstatus belum memenuhi syarat verifikasi tingkat DPP. Parpol lain yang sebelumnya belum memenuhi syarat, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sudah menyampaikan perbaikan persyaratan verifikasi di tingkat pusat pada hari ini," ujar Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/1) petang.
Dengan demikian, hingga proses verifikasi selesai pada Senin petang, sebanyak 11 parpol telah memenuhi syarat kepengurusan tingkat pusat. Kesebelas parpol itu adalah PBB, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PKS dan PPP.