REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan komitmen kepala daerah untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok perlu mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk DPRD. "Dukungan dari DPRD akan mempermudah pembentukan aturan tentang pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok," kata Lisda dalam sebuah lokakarya yang diadakan Lentera Anak di Jakarta, Senin (29/1).
Lisda mencontoh kepala daerah yang berkomitmen untuk mewujudkan daerahnya sebagai kabupaten/kota layak anak tanpa iklan, promosi, dan sponsor rokok adalah Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wali Kota Mataram Ahyar Abduh. Wali Kota Padang sudah berkomitmen melarang iklan rokok secara total. Hal itu seharusnya mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD setempat.
"Pelarangan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi anak sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari dampak konsumsi rokok dan menjadi target pemasaran rokok," tuturnya.
Lisda meyakini, selain Padang dan Mataram, banyak pemerintah kabupaten/kota yang sudah berkomitmen melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok. Lentera Anak mengadakan Lokakarya "Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak Tanpa Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok" yang diikuti kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari 15 kabupaten/kota.
Lokakarya tersebut juga meluncurkan buku hasil pemantauan iklan, promosi, dan sponsor rokok di 10 kota yang dilakukan 170 anak anggota Forum Anak di 10 kabupaten/kota. Menurut hasil pemantauan, terdapat 2.868 iklan, promosi, dan sponsor rokok di 10 kabupaten/kota, yaitu Bandar Lampung, Batu, Banjarmasin, Bekasi, Kupang, Mataram, Pasaman Barat, Pekanbaru, Semarang, dan Tangerang Selatan