Senin 29 Jan 2018 20:46 WIB

Nama SBY Disebut di Sidang Kasus KTP-El, Ini Langkah KPK

Mirwan Amir mengaku pernah meminta SBY untuk menghentikan proyek KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengomentari terkait penyebutan nama mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Menurut Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah hal itu masih dalam pembahasan internal jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Menurut Febri, JPU KPK masih fokus membuktikan perbuatan yang dilakukan Novanto. "Karena jaksa harus melihat fakta-fakta persidangan baru itu di-update dan dibahas internal. Sekarang kami fokus pada perbuatan Novanto," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).

Menurut Febri, munculnya nama SBY jangan sampai membuat proses pembuktian beralih. "Fakta persidangan dicermati tentu akan dilakukan di semua perkara yang ditangani KPK. Perlu juga ingat pengajuan JC, belum ada informasi signifikan yang disampaikan terdakwa. Yang muncul masih berupa sangkalan," terang Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, salah satu saksi, Mirwan Amir mengaku pernah meminta SBY untuk menghentikan proyek pengadaan KTP-el. Namun, saat itu SBY menolak permintaan Mirwan yang merupakan wakil ketua Badan Anggara DPR.

"Pernah saya sampaikan bahwa program KTP-el ini lebih baik tidak dilanjutkan," ungkap Mirwan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, terkait keterlibatan partai pemenang di Pemilu 2009 dalam proyek KTP-el di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1) pekan lalu.

"Itu disampaikan langsung kepada pak SBY?," tanya Firman kepada Mirwan.

"Iya," jawab Mirwan.

"Di mana?," tanya Firman lagi.

"Di Cikeas," jawab Mirwan.

"Pada waktu itu tanggapan dari pak SBY apa?," cecar Firman.

"Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju pilkada jadi poyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu aja. Posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan," jawab Mirwan.

Mendengar jawaban Mirwan, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menanyakan terkait kekuatan yang tidak Mirwan miliki. "Tidak punya kekutan untuk apa?," tanya Hakim Yanto.

"Saya hanya sebatas itu saja. Saya tidak mempunyai kekuatan untuk menghentikan program KTP-el ini. Tapi saya sudah sampaikan itu kepada pemenang pemilu atas saran dari Pak Yusnan (pengusaha) karena katanya ada masalah," terang Mirwan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement