Senin 29 Jan 2018 20:51 WIB

JPPR Minta Verifikasi Parpol Dilakukan Secara Ketat

KPU juga harus bersikap adil dalam proses verifikasi partai politik.

Red: Muhammad Fakhruddin
Potret Dana Kampanye. Deputi Koorinator Nasional JPPR Sunanto memaparkan hasil pemantauan dana kampanye Pilkada Serentak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Potret Dana Kampanye. Deputi Koorinator Nasional JPPR Sunanto memaparkan hasil pemantauan dana kampanye Pilkada Serentak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi partai politik secara ketat. Direktur Eksekutif JPPR Sunanto menegaskan, KPU juga harus bersikap adil dalam proses verifikasi partai politik.

"Verifikasi partai politik harus adil, jangan ada perlakuan berbeda satu partai dengan partai lainnya," tegas Sunanto seperti dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Senin (29/1).

Pihaknya meminta agar KPU tak memberi dispensasi pada partai politik yang pengurusnya tidak hadir.

Menurut dia, KPU juga harus menggunakan kepengurusan partai politik sesuai SK Kemenkumham sebagai acuan verifikasi bukan berdasarkan sipol. Menurut dia, kepengurusan parpol ada dua yakni berdasarkan SK Kemenkumham atau Sipol. Sebab, kata dia, keduanya menghasilkan kepengurusan berbeda-beda.

Sunanto menilai, partai politik terutama partai lama cenderung tidak siap menghadapi proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU."Parpol nyatanya tidak siap dari sisi manajemen kepartaian," tegasnya.

Buktinya, kata dia, pengurus tidak hadir saat proses verifikasi serta banyak pengurus tidak aktif dan mungkin sudah pindah partai. Sebelumnya, KPU menyatakan, dua partai politik yakni PAN dan PBB untuk sementara belum lolos verifikasi faktual.

Menurut Sunanto, ternyata partai lama juga tidak bagus dari sisi manajemen kepartaian dan kepengurusannya. "Mereka cenderung tidak siap karena mereka kemarin minta tak usah verifikasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement