Senin 29 Jan 2018 21:12 WIB

58 Napi Pindahan ke Lapas Tanjung Gusta Dalang Kerusuhan

Mereka terlibat kerusuhan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Pintu gerbang Lapas Tanjung Gusta.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pintu gerbang Lapas Tanjung Gusta.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 58 narapidana telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Para napi yang dipindahkan ini ternyata terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Lapas Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Pemindahan ini pun dibenarkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting. Dia mengatakan, para napi itu diberangkatkan dari Lapas Banda Aceh pada Jumat (26/1) dini hari dan tiba di Lapas Tanjung Gusta pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.‎

"Benar, ada 58 wargabinaan dipindahkan dari Aceh ke Lapas Medan," kata Josua, Senin (29/1).

Pemindahan 58 napi ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polda Aceh dan jajarannya. Mereka diangkut dengan menggunakan tiga mobil tahanan milik Polresta Banda Aceh dan satu mobil tahanan Polres Pidie. 

‎Josua tidak membantah bahwa para napi ini dipindahkan karena terlibat kerusahan di Lapas Banda Aceh. Namun, dia menegaskan, bukan itu yang menjadi alasan utama Kemenkum HAM Sumut menerima pemindahan tersebut.

"Kalau soal kerusahan itu, memang benar. Tapi, kami bukan melihat dari situ. Kalau ada pemindahan wargabinaan dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh, ya harus kami terimalah," ujar dia.

Pemindahan ini pun, menurut Josua, sudah sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Direktorat ‎Jendral Pemasyarakat Kemenkum HAM RI. "Untuk pemindahan itu sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Ditjen Pas Kemenkum HAM pusat," kata Josua.

Saat ini, para napi yang baru dipindahkan tersebut masih menjalani proses adaptasi. Josua mengatakan, mereka belum disatukan dengan wargabinaan lain yang telah berada di Lapas Tanjung Gusta lebih dulu.

"Masih dilakukan adaptasi terlebih dahulu, baru bisa berbaur dengan wargabinaan yang lain," ujar dia.

Sebelumnya, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Edy Hardoyo juga menyebut, 58 napi tersebut dipindahkan karena terkait kerusuhan di Lapas Banda Aceh, 4 Januari lalu. Sementara 16 napi yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih diproses di Polresta Banda Aceh, termasuk tiga pelaku utama, yakni Gunawan, Bahtiar dan Muhammad. ‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement