Senin 29 Jan 2018 22:51 WIB

Kasus Reklamasi, Polisi Buka Peluang Panggil Ahok dan Anies

Hingga kini, 20 saksi telah diminta keterangan dalam kasus reklamasi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Anies Baswedan berjalan bersama usai melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Anies Baswedan berjalan bersama usai melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, pihaknya berpotensi panggil semua pihak untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait reklamasi Teluk Jakarta. Termasuk, mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Nanti kita lihat, potensinya pasti ada (panggil Ahok dan Anies). Bagaimana pun juga kita harus menggali semua keterangan, semua sumber yang mengerti mengenai reklamasi, sehingga kita tidak salah di dalam mengambil sebuah kesimpulan nantinya," ujar dia saat ditemui di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Senin (29/1).

Menurut dia, hingga saat ini sudah ada sekitar 20 orang lebih yang dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi reklamasi tersebut. Pemeriksaan banyak dilakukan kepada pihak internal pemerintah daerah, karena melalui pemerintah daerah, kepolisian banyak mendapat dokumen.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11). Selain kedua saksi itu, polisi juga memanggil dua saksi lagi yakni Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus Chandra, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi.

Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Kemudian, polisi juga memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofyan Djalil dan rencananya diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (29/1), namun Sofyan berhalangan hadir lantaran sedang cuti. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Ade Deriyan.

"Kami ingin langsung kepada beliau. Nanti beliau jelaskan berkaitan dengan sejarah-sejarah yang ada. Kalau beliau banyak menjelaskan mengenai berkaitan dengan kronologis peristiwa dan siapa saja orang-orang yang ikut andil di dalam proses misalnya pemeriksaan, pengukuran tanah dan lain-lain. Nanti kalau nama-nama itu muncul kita akan panggil," papar Ade lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement