REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Kerja sama ini juga sekaligus sebagai penguatan sektor hukum di Bawaslu.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman tentang pengelolaan bersama program magang mahasiswa STHI Jentera di Bawaslu. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua STHI Jentera Yunus Husein di Kantor Bawaslu, Senin (29/1). "Program magang ini kami harapkan dapat menjadi media kaderisasi pembelajaran bagi mahasiswa hukum. Dan yang terpenting seperti program Bawaslu yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat, program magang ini kami harap dapat menjadi bagian dari itu," ujar Yunus Husein, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (29/1).
Ia menuturkan, dari tiga program peminatan di STHI Jentera, tata negara merupakan yang paling tinggi peminatnya. Menurut dia, program hukum tata negara sesuai dengan bidang hukum yang diperlukan di Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan dengan wewenang baru Bawaslu, akan banyak tugas, kewajiban dan wewenang di bidang hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu akan memiliki kewenangan keadilan pemilu yang akan menjalankan peradilan dalam melaksakan ajudikasi, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.
"Artinya akan banyak membutuhkan pendukung ilmu hukum. Ini akan menjadi kerjasama yang baik. Mahasiswa mendapat ilmu dari Bawaslu dan Bawaslu mendapat tenaga muda dalam menjalankan tugasnya," kata Abhan.