REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KRI Lepu-861 berhasil menangkap sebuah kapal motor yang berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Selat Riau, Ahad (28/1). Penangkapan tersebut terjadi saat KRI Lepu sedang melakukan patroli pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (29/1), penangkapan bermula saat KRI Lepu mendapatkan informasi intelijen bahwa diduga terdapat kapal yang sedang melaksanakan pelayaran di sekitar perairan Batu Besar, Selat Riau. Kapal itu diduga membawa muatan ilegal.
Selanjutnya KRI Lepu-861 bergerak cepat menuju sasaran. Sesaat kemudian jaga radar melaporkan adanya kontak permukaan yang mencurigakan pada baringan 190 haluan utara dengan kecepatan 5 knots pada posisi 01 06 50 LU 104 10 50 BT. Kemudian dilaksanakan deteksi lanjut dengan menggunakan teropong, dan diketahui kontak tersebut tidak menyalakan lampu navigasi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan situasi tersebut, maka Komandan KRI Lepu - 861 Mayor Laut Rakhmad Widiyanto, S.E., segera memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan Peran Tempur Bahaya Umum dan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan. Selanjutnya Tim Pemeriksa melaksanakan proses pemeriksaan terhadap kapal motor yang diketahui bernama KM Zaki Jaya .
Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara detail, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Setelah dicek muatannya yaitu berisi HSD/solar sekitar 20 ton juga tanpa dilengkapi dokumen. Berdasarkan pelanggaran tersebut maka KM Zaki Jaya dikawal menuju Lanal Batam guna dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.