Selasa 30 Jan 2018 08:44 WIB

John Legend dan Istri Sumbang Rp 2,7 M untuk Korban Nassar

Nasar sudah melecehkan lebih 150 perempuan dan anak.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Indira Rezkisari
Chrissy Teigen dan John Legend.
Foto: AP
Chrissy Teigen dan John Legend.

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- John Legend beserta istrinya Chrissy Teigen menyumbang 200 ribu dolar atau setara dengan Rp 2,7 miliar untuk Time's Up. Sumbangan tersebut nantinya akan disalurkan untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan tim senam Amerika Serikat, Larry Nassar.

Pasangan suami istri itu ingin mencoba membantu lebih dari 150 perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban Nassar. Nassar mengaku bersalah pada bulan November terhadap beberapa tuduhan tindak pidana kriminal tingkat pertama.

Sumbangan Teigen dan Legend datang beberapa hari setelah Hakim Rosemarie Aquilina dari Pengadilan Negeri Ingham Michigan menjatuhkan hukuman pada pria berusia 54 tahun. Dia mendapatkan hukuman penjara 40 sampai 175 tahun atas kejahatannya.

"Keseluruhan prinsip ini harus diperjuangkan sebuah NDA untuk tetap diam tentang monster serial ini dengan lebih dari 140 penuduh, tapi saya benar-benar merasa terhormat untuk membayar denda ini untuk Anda, McKayla," ujar Teigen menyatakan dukungan pada McKayla Maroney salah satu korban Nassar, dikutip dari People, Selasa (30/1).

Dalam sebuah pernyataan pekan lalu, pejabat Komite Olimpiade Amerika Serikat mengeluarkan sebuah permintaan maaf kepada korban Nassar. Mereka turut menyesal atas kejadian yang menimpa korban, terlebih lagi dilakukan oleh anggota mereka.

"Kami mohon maaf atas rasa sakit yang disebabkan oleh orang yang mengerikan ini, dan maaf bahwa Anda tidak diberi kesempatan yang baik untuk mengejar impian olahraga Anda," kata CEO Scott Blackmun.

Pejabat Senat Amerika Serikat mengatakan, mereka telah dan akan terus melakukan langkah-langkah spesifik dan konkret untuk mempromosikan keamanan atletik, kesehatan dan kesejahteraan dan mencegah penyalahgunaan di masa depan. Cara yang akan dilakukan dengan mengadopsi dan menegakkan Kebijakan Olah Raga Aman Senam Amerika Serikat dengan kuat.

photo
Mantan dokter tim senam Amerika Serikat Larry Nassar pada persidangan kasus pelecehan seksual di Michigan, Amerika Serikat, 24 Januari 2018. Nassar dihukum 40-175 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement