Selasa 30 Jan 2018 13:24 WIB

Sosialisasi Pergantian Nama Jalan Mampang Raya Dilakukan

Jalan Mampang Raya nantinya berubah jadi Jalan AH Nasution.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Warga membawa anaknya berjalan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Kawasan Mampang, Jakarta, Ahad (21/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga membawa anaknya berjalan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Kawasan Mampang, Jakarta, Ahad (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang Jalan Mampang Prapatan akan diganti nama menjadi Jalan AH Nasution. Saat ini, pihak Kelurahan Mampang Prapatan sedang melakukan sosialisasi terkait perubahan nama tersebut.

"Jadi dari perbatasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Mampang Raya, Jalan Buncit Raya, sampai perbatasan Jalan Letjen TB Simatupang berubah nama menjadi Jalan Jenderal Besar AH Nasution," kata Lurah Mampang Prapatan, Ramli, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (30/1).

Ramli menyebut, sosialisasi dilakukan selama 18 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018. Pada Senin (29/1) sebuah surat pengumuman pergantian nama jalan telah disampaikan kepada sejumlah pihak antara lain RW di Kelurahan Mampang Prapatan, serta pemilik gedung di sepanjang jalan tersebut.

Pergantian nama ini pun dikonfirmasi oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi. Ia mengatakan, saat ini pergantian nama tersebut masih dikaji pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu usulan dari Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas). Tapi itu belum final dan masih dikaji. Keputusannya ada di Gubernur," kata Tri, saat dihubungi, Selasa (30/1).

Menurut Tri, beberapa waktu lalu Ikanas memang mengajukan penggantian nama sejumlah jalan tersebut menjadi Jalan AH Nasution. Pihak pemerintah kota kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement