REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia juga menegaskan, rekomendasi bukan untuk memperlemah KPK.
"Nggak ada yang mengarah pada revisi UU, nggak waktunya, kapan lagi? Orang sudah berakhir, 10 saja sudah bagus, apalagi nambah, nggak, mesti realistis," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/1).
Terlebih, menurut Bambang, suara yang muncul dari semua fraksi mengarah untuk memperkuat KPK dan bukan melemahkan. Namun demikian, dalam memperkuat juga perlu ada beberapa rekomendasi untuk perbaikan internal KPK.
"Tetap ingin menjaga KPK baik seperti sekarang ini, tak melemahkan, hanya memang ada perlu beberapa perbaikan-perbaikan temuan pansus. Saya kira ini juga akan membantu pimpinan KPK untuk melakukan perbaikan ke dalam," ujar Bambang.
Sementara, saat ini kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, rekomendasi tinggal penyusunan redaksional. Ia mengatakan rekomendasi hasil Pansus Angket terhadap KPK nanti akan disampaikan ke seluruh fraksi, baik yang tergabung dalam pansus maupun tidak. Nantinya, fraksi-fraksi diminta memberi koreksi maupun pandangannya terhadap hasil rekomendasi pansus angket.
"Kalau sudah, maka nanti di pansus akan diadakan pendapat mini fraksi. Dari situ selesai, disusun kembali, diracik kembali, setelah mengakomodasi pandangan-pandangan fraksi-fraksi lalu kemudian kita kirimkan ke KPK," ujar Bambang
Sehingga menurutnya bisa selesai pada masa persidangan DPR saat ini. "Ya pekan ini insyaallah sudah bisa kita selesaikan, karena tanggal 12 itu harus segera kita tuntaskan dalam paripurna," ungkapnya.