Selasa 30 Jan 2018 14:18 WIB

KPK Kembali Periksa Setnov

Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek KTP-el yang menjerat Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Pada Selasa (30/1), penyidik KPK kembali memeriksa mantan ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk Anang.

"SN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Kabiro Humas KPK saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).

Selain terdakwa kasus korupsi proyek KTP-el itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang. Mereka adalah July Hira pemilik PT Berkah Langgeng Abadi, Nunuy Kurniasih pegawai PT Berkah Langgeng Abadi dan Denny Wibowo seorang wiraswasta.

Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK secara intensif memeriksa anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang panas proyek KTP-el yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat.

Baca: Ajukan JC, Tapi Setnov Masih Sangkal Terlibat Kasus KTP-El.

Anang Sugiana yang merupakan direktur utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement