REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan usulan Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat pejabat tinggi dari TNI maupun Polri sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur selama pilkada serentak berlangsung. Pertimbangan menyusul banyaknya kritik publik.
"Ada kritikan masukan dari publik tentu ini akan jadi bahan pertimbangan Pak Presiden untuk memutuskan apakah usulan Pak Mendagri ini disetujui atau tidak," kata Staf Kepresidenan Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/1).
Lebih lanjut, setelah berkomunikasi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Johan menyampaikan penunjukan pejabat tinggi TNI/Polri sebagai plt Gubernur selama Pilkada 2018 masih dalam tahap usulan. Hal ini dikarenakan, jumlah pejabat di tingkat eselon 1 Kementerian Dalam Negeri sangat terbatas.
"Sekarang kalau penjabat di gubernur itu kan paling tidak eselon 1 di Kemendagri kan, kalau ada 5, 6 sementara eselon 1 di Kemendagri 4, atau 5 kan Kemendagrinya gimana? Harus kerja juga," jelas dia.
Penempatan pejabat tinggi Polri maupun TNI sebagai kepala daerah pun disebutnya tak menyalahi aturan yang berlaku, baik UU Pilkada maupun UU di kepolisian. Johan mengatakan, langkah ini bukanlah hal yang baru sebab pernah juga dilakukan pada 2015 silam di mana salah satu petinggi aktif Polri yang menjabat sebagai gubernur di Sulawesi Utara.
Kendati penunjukkan tersebut tak menyalahi aturan, namun netralitas para pejabat dari TNI/Polri dalam pelaksanaan pilkada dipertanyakan oleh publik. Karena itu, menurutnya hal iniakan menjadi bahan pertimbangan Presiden.
"Nah masukan kritik dari publik saya yakinakan menjadi pertimbangan Presiden untuk memutuskan apakah usulan Pak Mendagri disetujui atau tidak. Saya belum tahu karena belum ketemu presiden," ujar Johan.