REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau mulai menerapkan zakat pertanian di wilayah setempat yang diberikan oleh petani untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan (mustahik). Bentuk zakat yang dikeluarkan oleh petani adalah berupa gabah (padi).
"Kita menerapkan zakat pertanian padi sebesar lima persen dari hasil petanian padi warga. Nantinya zakat yang diberikan oleh petani akan disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Semua dicatat dan terbuka," kata Bupati Siak Syamsuar, Selasa (30/1).
Pencanangan zakat pertanian dilakukan Pemkab Siak bersamaan dengan kunjungan Danrem 031/Wirabima Riau, Brigjen TNI Edy Natar Nasution ke Kecamatan Bungaraya untuk kegiatan panen raya pada Senin (29/1), yang juga dihadiri Badan Amil Zakat (BAZ) nasional.
Dikatakan Syamsuar, bentuk zakat dari zakat pertanian yang dikeluarkan adalah berupa gabah (padi). Besarannya, akan disesuaikan dengan hasil masing-masing petani.
Perda zakat, menurut Syamsuar, sudah sesuai dengan anjuran agama Islam. Karena zakat merupakan hal yang wajib bagi umat Islam. Di mana di Siak merupakan mayoritas muslim.
"Zakat merupakan kewajiban bagi kita semua. Dengan adanya sebagian harta yang dikeluarkan untuk zakat, semoga harta kita menjadi bersih dan berkah," ucap Bupati Syamsuar.
Syamsuar mengatakan, rata-rata produksi padi per tahun selama enam tahun terakhir (2012 - 2017) sebesar 35.504 ton. Dengan begitu telah terjadi peningkatan sebesar 25,8 persen dibandingkan tahun 2011 yang hanya berkisar 28.220,57 ton.
Sementara rata-rata produktivitas padi pertahun selama enam tahun terakhir juga mengalami peningkatan sebesar 18 persen menjadi 4,815 ton per hektare (Ha) dari 4,078 ton per hektare pada 2011.
"Diharapkan setelah pencanangan zakat pertanian ini dapat menumbuhkan kesadaran kita semua untuk megeluarkan zakat secara tepat dan benar," ungkap dia.
Kepala Divisi Pengumpulan Zakat Nasional, Fitriansyah menyebutkan, Kabupaten Siak merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah melaksanakan zakat pertanian.
"Dari data yang ada sebagian besar masih melaksanakan zakat profesi, zakat mal, dan zakat emas. Secara spesifik zakat pertanian ini baru Siak yang membuatnya," kata Fitriansyah, pada saat menghadiri acara pencanangan zakat pertanian di Bungaraya.
Dia katakan, Pemkab Siak sudah menjalankan UU nomor 23 tahun 2011 untuk membentuk kepengurusan Baznas ditingkat Kabupaten.
Menurut Fitriansyah, gerakan gemar berzakat akan memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat kabupaten Siak. Dari data yang ada jumlah masyarakat yang umrah setiap tahunnya dari Siak meningkat