Selasa 30 Jan 2018 17:57 WIB

RS Khodijah Ancam Pidanakan Penyebar 'Perawat Suntik Mayat'

DH menyebarkan video perawat menyuntik ibunya yang sudah meninggal dunia

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Rumah Sakit Siti Khodijah
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Rumah Sakit Siti Khodijah

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pengacara Rumah Sakit Siti Khodijah Masbuhin mengancam akan memidanakan DH (41) karena dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit. Pencemaran yang dimaksud adalah karena DH menyebarkan video yang memuat kemarahan, lantaran rumah sakit dianggap lalai dan menelantarkan ibunya, hingga meninggal dunia.

DH juga mengaku perawat RS Siti Khodijah berlaku sembrono lantaran menyuntik ibunya yang sudah meninggal dunia. Masbuhin pun menganggap tuduhan yang dilayangkan DH adalah tidak benar dan hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baik RS Siti Khodijah dan Diketr Hamdan, direktur RS Siti Khodijah.

"Kami akan menuntut balik secara pidana kepada DH (41) denngan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik," kata Masbuhin di RS Siti Khodijah, Jalan Pahlawan Nomor 260, Bebekan, Taman, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/1).

Masbuhin melanjutkan, pelaporan dilakukan untuk pembelajaran kepada yang bersangkutan dan masyarakat luas. Pembelajaran yang dimaksud adalah agar lebih berhati-hati, arif, dan bijaksana dalam menulis dan mambuat suatu berita.

Masbuhin lagi-lagi menyangkal tuduhan perawat di RS Siti Khodijah melakukan penyuntikan terhadap pasien yang sudah meninggal. "Tidak benar dan itu 100 persen hoax. Itu sengaja disebarkan agar yang bersangkutan mendapat simpati, dan untuk rusaknya nama baik rumah sakit dan dokter Hamdan (direktur RS Siti Khodijah)" ujar Masbuhin.

Masbuhin mengaku, Dokter Hamdan selaku direktur RS Siti Khodijah dan sekaligus yang merawat pasien telah menyampaikan bela sungkawa saat mengetahui pasien meninggal. Bahkan, sesuai tradisi, tidka hanya mengucapkan bela sungkawa, tapi juga ikut silaturahim dan ta'ziah ke rumah duka.

Masbuhin melanjutkan, pihak rumah sakit bisa saja mengurungkan niat melakukan penindakan secara pidana kepada DH. Itu pun jika dalam waktu 14 hari ke depan, yang nersangkutan mengklarifikasi dan meminta maaf atas berita bohong itu.

"Tapi kalau bertahan dengan cerita bohong, sementara kami memiliki bukti otentik yamg terjamin akurasinya, maka kami tidak segan-segan untum melaporkan dan membawa kasus ini secara pidana," ujar Masbuhin.

Seperti diketahui, dugaan terjadinya malapraktik di Rumah Sakit Siti Khodijah Sidoarjo, Jawa Timur menyeruak ke publik. Dugaan malpraktik tersebut menjadi ramai setelah salah seorang warga Sidoarjo Abu Daud Hamzah (41) mengaku dirugikan oleh rumah sakit jaringan Muhammadiyah tersebut.

Daud merasa dirugikan lantaran Rumah Sakit Siti Khodijah dianggap lalai memberikan pertolongan terhadap ibunya yang bernama Supariah, sehingga nyawa pasien tak tertolong. Daud juga menyatakan, perawat di rumah sakit tersebut berlaku sembrono, karena berani menyuntik pasien yang sudah tak bernyawa.

Kesemuanya itu direkam dalam bentuk video oleh yang bersangkutan. Kemudian, video tersebut disebarkan di media sosial, sehingga menjadi viral.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement