Selasa 30 Jan 2018 18:22 WIB

KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut

Rupbasan Jakarta Utara tidak memiliki mobil dinas

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi simulator SIM Brigjen Didik Purnomo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi simulator SIM Brigjen Didik Purnomo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berupa mobil milik Djoko Susilo dan mobil milik Syahrul Raja Sempurna kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Praetyo. Mobil yang dihibahkan adalah Toyota Hiluk 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA.

Mobil-mobil ini merupakan milik Syahrul Raja dan Toyota Avanza 1.3 G dengan nomor polisi B 1029 SOH yang merupakan milik Djoko Susilo. Pemberian hibah dilakukan di lobi Gedung KPK oleh Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putrie dan diterima oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara,Wahidin pada Selasa (30/1).

Wahidin berharap pemberian inventaris kepada Rupbasan Jakarta Utara dapat memperlancar dan meningkatkan kinerja. Karena, selama ini mereka menggunakan ojek daring untuk mobilitas sehari-hari karena tidak adanya mobil dinas Rupbasan Jakarta Utara.

"Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat, kalau diundang ke mana-mana itu pakai ojek online (ojol)," ujar Wahidin di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).

Sementara Irene Putrie, mengatakan, hibah dua mobil rampasan yang dilakukan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2011.

"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," kata Irene.

Selain kepada Rupbasan, KPK juga akan menghibahkan sejumlah barang rampasan kepada instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan. Tentunya barang atau rampasan yang dihibahkan sesuai dengan kriteria dari Kemenkeu.

Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. "Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," terang Irene.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement