Selasa 30 Jan 2018 18:30 WIB

Kampanye Belum Dimulai, 19 ASN di Jabar Langgar Aturan

Ada ASN yang terlibat dalam kegiatan calon atau pasangan calon kepala daerah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Jadwal kampanye, di 16 Pilkada serentak maupun Pilgub Jabar hingga saat ini belum dimulai. Namun, pelanggaran sudah banyak terjadi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, dalam tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota ini, pihaknya telah menindaklanjuti laporan ada 19 PNS atau ASN yang terlibat dalam kegiatan calon atau pasangan calon kepala daerah.

Harminus menjelaskan, delapan belas PNS tersebut di antaranya berasal dari Majalengka, Kota Banjar, dan Kabupaten Subang. Terakhir ada satu lagi dari Sumedang, tapi saat ini masih diproses. "Kasusnya ini meng-upload foto saat ikut deklarasi paslon, ada juga yang ikut serta mengantarkan paslon ke KPU saat pendaftaran. Ada PNS yang guru atau dari OPD," ujar Harminus kepada wartawan, Selasa (30/1).

Menurut Harminus, dari 18 ASN tersebut, sekitar tujuh di antaranya adalah kepala desa yang kemudian ditindak oleh direktorat yang berwenang. Sedangkan 11 ASN lainnya telah dilaporkan kepada Komisi ASNdengan tembusan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB.

Harminus berharap, dengan penandatanganan pakta integritas ini, semua ASN tidak ada yang terlibat lagi dalam politik praktis. "Sudah cukup 19 ini saja. Ini padahal belum masa kampanye loh. Jumlahnya sudah sebanyak ini," katanya.

Harminus mengatakan, kalau saat kampanye ada ASN yang terbukti mendukung salah satu paslon, maka sanksinya tak hanya kode etik saja. Tapi, pelanggaran sampai pemberhentian. "Bahkan ada juga denda dan pidana," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement