Selasa 30 Jan 2018 19:30 WIB

Napi Nusakambangan Asal Malaysia Meninggal

Korban sempat mendapat perawatan karena menderita sakit jantung.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Endro Yuwanto
Korban tewas (ilustrasi)
Foto: www.metro.co.uk
Korban tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang warga Serawak Malaysia yang menjadi narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Nusakambangan, meninggal dunia. Napi bernama Chiew Yem Khuan (48 tahun), meninggal di RSUD Cilacap Selasa (30/1) siang.

''Dari pemeriksaan petugas medis RSUD, napi tersebut meninggal akibat sakit jantung,'' kata Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto.

Totok menjelaskan, napi tersebut sempat dibawa dari Lapas Besi ke RSUD Cilacap, Selasa (30/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Di rumah sakit tersebut, Chiew Yem Khuan dirawat di ke IGD RSUD Cilacap. ''Meski telah mendapat penanganan medis, namun sekitar pukul 13.00 WIB, korban tidak tidak bisa tertolong dan meninggal dunia di IGD RSUD Cilacap,'' jelasnya.

Kapolsek juga menyebutkan, dari informasi yang dia terima dari petugas Lapas Nusakambangan, napi tersebut pada 8 Januari 2018 sempat dirawat di RSUD Cilacap selama tiga hari. ''Korban mendapat perawatan karena menderita sakit jantung,'' jelasnya.

Lebih dari itu, lanjut Totok, dari riwayat rekam medis RSUD Cilacap diketahui bahwa napi itu ternyata juga telah mengidap HIV/AIDS sejak lama. Bahkan si napi juga sudah menjalani terapi di rumah RSUD Cilacap. ''Saat ini korban masih berada di ruang pemulasaraan jenazah RSUD dan menunggu dari pihak lapas yang akan melakukan proses pemakaman,'' jelasnya.

Mengenai penyebab napi tersebut menjalani hukuman, Kapolsek menyatakan, warga Malaysia itu menjalani hukuman penjara di Nusakambangan karena tersangkut kasus narkoba. ''Yang bersangkutan dihukum penjara selama 15 tahun dan baru akan bebas pada 2028,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement