REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa penyelundupan 9,94 kg sabu dihukum seumur hidup di Medan. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah menyimpan dan menguasai barang haram asal Malaysia itu.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1). Ketiga terdakwa yang dihukum, yakni Mursalin (42), Sulfan (34) dan Zulkifli alias Dun (52).
Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata hakim ketua, Saryana, Selasa (30/1).