REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 58 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh disebar ke sejumlah Lapas dan Rutan yang ada di Sumatra Utara. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan kembali terjadinya kerusuhan seperti di Lapas Banda Aceh beberapa waktu lalu.
"Kalau disatukan lagi, berisiko juga. Jadi untuk keamanan dan ditambah sudah tidak ada kamar lagi untuk menampung mereka sampai 58 orang itu. Apalagi, (Tanjung Gusta) sudah overkapasitas seperti ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Hermawan Yunianto, Selasa (30/1).
Hermawan mengatakan, ke-58 napi itu disebar ke Lapas dan Rutan di Binjai; Lubukpakam, Deli Serdang; Labuhanbatu; Pematang Siantar; Pematang Raya, Simalungun; Tanjungbalai; Tapanuli Utara; dan Humbang Hasundutan. Jumlah napi yang ditempatkan di tiap Lapas dan Rutan atau unit pelayanan terpadu (UPT) tersebut berbeda-beda.
"Untuk penempatan dilakukan secara relatif jumlahnya di masing-masing UPT, sesuai dengan UPT yang diisikan mereka," ujar dia.
Pemindahan ke-58 napi tersebut disebabkan keterlibatan mereka dalam kerusahan Lapas Kelas IIA Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (26/1) dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian bersenjata lengkap. Mereka pun langsung disebar ke sejumlah UPT di bawah Kanwil Kemenkum HAM Sumut dengan kawalan Polda Sumut.
"Langsung hari itu juga, Jumat sore, pengawalan dan pengamanan dibantu Polda Sumut selama distribusi ke Rutan dan Lapas yang ada di Sumut ini," kata Hermawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 napi dipindahkan karena terkait kerusuhan di Lapas Banda Aceh, 4 Januari lalu. Sementara 16 napi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan masih diproses di Polresta Banda Aceh, termasuk tiga pelaku utama, yakni Gunawan, Bahtiar dan Muhammad.