Rabu 31 Jan 2018 00:01 WIB

Foto Bareng Dedi Mulyadi, Kepala BPBD akan Dilaporkan

Panwaslu telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala BPBD Kabupaten Bandung

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengungkapkan akan melakukan kajian terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Ahmad Johara karena berfoto bersama dengan Bakal Calon Wakil Gubernur Dedi Mulyadi. Hasil kajian akan direkomendasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi dan akan meneruskannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Pihaknya telah mengajukan sejumlah pertanyaan seputar aktivitasnya bersama bakal calon Wakil Gubernur, Dedi Mulyadi. Salah satu poinnya menyangkut kebenaran foto tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui fotonya itu. Dia mengaku terdesak sehingga harus melakukan foto bersama. Saat itu, kapasitasnya sebagai tuan rumah lantaran istrinya anggota dewan Partai Golkar," ujarnya, Selasa (30/1).

Menurutnya, yang bersangkutan berhak menyampaikan pembelaan. Namun pihaknya tetap akan melakukan kajian yang akan disampaikan rekomendasinya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan diteruskan ke KASN.

"Rekomendasi disampaikan juga ke Inspektorat. Mengenai sanksi yang diberikan itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari KASN. Kami akan kawal," ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut agar tidak terulang. Bahkan, Panwaslu telah melayangkan surat imbauan kepada pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Bandung agar ASN di Kab Bandung tidak mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan foto bakal calon kepala daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara membantah jika dirinya mendukung bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pilkada 2018. Hal itu menanggapi fotonya yang tengah bersama Dedi Mulyadi dan beredar di media sosial.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement