REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Mahkamah Agung memperberat vonis hukuman mantan dosen Universitas Tadulako Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Profesor Sultan melalui putusan kasasi Nomor: 2002 K/Pid.Sus/2017. MA menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun kepada Mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Untad itu, yang terlibat kasus korupsi dana penelitian tahun 2014-2015.
Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 311 juta, subsider 1,6 tahun penjara. "Untuk itu, putusan MA ini dengan sendirinya membatalkan putusan PT sebelumnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Palu Lilik Sugihartono di Palu, Selasa (30/1).
Selain itu, petikan putusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada para pihak. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 311 juta, subsider 8 bulan kurungan kepada terdakwa.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Palu sebelumnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta, subsider 2 tahun kurungan.
Dalam kasus ini turut terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara LPPM Untad, Fauziah Tenri, PT Sulteng menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 287, subsider 8 bulan kurungan.
Hal yang sama juga berlaku pada terdakwa ini. Hukumannya ditambah dari putusan PN Palu yang memutusnya dengan 2 tahun penjara. Sebelumnya, Andi Tenri juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 2 tahun kurungan.
Prof Sultan diduga melakukan korupsi berupa pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015, masing-masing Rp 172,35 juta di tahun 2014 dan Rp 419,725 juta di tahun 2015. Selain itu, ada dana yang tidak dibayarkan ke peneliti, masing-masing Rp 172,35 juta di tahun 2014 dan Rp 146,25 juta di tahun 2015, cicilan pembayaran kepada peneliti Rp30.9 juta sehingga totalnya Rp 287,7 juta.
Sementara terdakwa Fauziah didakwa korupsi pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015 senilai Rp 617,442 juta dan dana yang tidak dibayarkan ke peneliti sebesar Rp 287,7 juta. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 905,142 juta.